Di era modern saat ini, subjek hukum pidana tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mencakup korporasi (perusahaan). Baik tindakan yang dilakukan terhadap karyawan maupun pihak ketiga, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang melanggar hukum.

Kami hadir sebagai firma hukum yang memberikan pendampingan hukum pidana secara menyeluruh, baik dalam kapasitas sebagai Pelapor, Terlapor, Tersangka, maupun Terdakwa — di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan.

Jenis Kasus Pidana

OHR memberikan pendampingan hukum profesional untuk berbagai kasus pidana, antara lain:

⚖️ Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan

⚖️ Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik / Melalui Media Elektronik (UU ITE)

⚖️ Tindak Pidana Penyerobotan Lahan atau Aset

⚖️ Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Surat

⚖️ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

⚖️ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

⚖️ Dan berbagai tindak pidana lainnya yang relevan dengan individu maupun korporasi

Pendampingan Hukum Pidana

Tim hukum pidana kami memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang kompleks dengan pendekatan strategis dan taktis, meliputi:

✅ Pendampingan di tahap penyelidikan dan penyidikan

✅ Penyusunan laporan pidana dan pelaporan ke kepolisian atau kejaksaan

✅ Pendampingan sebagai kuasa hukum Pelapor, Terlapor, Tersangka, atau Terdakwa

✅ Penyusunan nota pembelaan (pleidoi) dan strategi hukum di persidangan

✅ Upaya hukum lanjutan: banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali)