Industrial

Dalam praktik hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, sengketa ketenagakerjaan kerap kali tidak terhindarkan. Baik dari sisi hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja, setiap konflik harus ditangani dengan pendekatan hukum yang cermat dan adil.

Kami memberikan pendampingan hukum komprehensif untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan dan hubungan industrial — baik melalui jalur bipartit, tripartit, maupun proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jenis Sengketa Ketenagakerjaan

  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Terjadi ketika perusahaan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak atau tanpa prosedur hukum yang sah. OHR siap membela hak klien dalam proses keberatan dan penyelesaian PHK.

  2. Perselisihan Hak
    Timbul akibat tidak dipenuhinya hak-hak pekerja karena adanya perbedaan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan.

  3. Perselisihan Kepentingan
    Merupakan konflik dalam perundingan syarat kerja baru atau perubahan ketentuan kerja dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan yang tidak mencapai kesepakatan.

Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan

Kami memberikan layanan hukum yang profesional dan menyeluruh dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan, meliputi:

✅ Pendampingan dan representasi hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas sengketa PHK, perselisihan hak, maupun kepentingan

✅ Pendampingan dalam proses penyelesaian bipartit, tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, maupun Arbitrase

✅ Penyusunan dan review dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti:

      1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
      2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
      3. Perjanjian kerja bersama (PKB) dan aturan perusahaan lainnya